Like on Facebook

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

WILUJENG SUMPING ! Tong Hilap Ngopi Heula
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Mei 2026

Growth Mindset: Kunci Menjadi Guru Pembelajar di Era Digital

 










Di dunia pendidikan yang terus berubah, kecerdasan dan bakat saja tidak lagi cukup. Ada satu elemen rahasia yang membedakan antara guru yang "stagnan" dengan guru yang terus "bersinar", yaitu Growth Mindset atau pola pikir bertumbuh.

Apa itu Growth Mindset?

Konsep yang dipopulerkan oleh P
sikolog Carol Dweck ini menjelaskan bahwa kemampuan seseorang bukanlah harga mati. Jika kita memiliki growth mindset, kita percaya bahwa kecerdasan dapat dikembangkan melalui kerja keras, strategi yang tepat, dan masukan dari orang lain. Sebaliknya, fixed mindset percaya bahwa bakat adalah bawaan lahir yang tidak bisa diubah.


Mengapa Guru Harus Memilikinya?

  1. Menghadapi Perubahan Kurikulum: Dengan pola pikir bertumbuh, perubahan kurikulum bukan dianggap sebagai beban, melainkan kesempatan untuk mempelajari metode baru.
  2. Menginspirasi Siswa: Guru yang menunjukkan semangat belajar akan menjadi teladan nyata bagi siswa. Jika gurunya saja berani gagal dan mencoba lagi, siswa pun tidak akan takut untuk belajar.
  3. Kesehatan Mental yang Lebih Baik: Guru dengan growth mindset cenderung tidak mudah stres saat menghadapi tantangan di kelas karena mereka fokus pada proses, bukan sekadar hasil akhir.

Langkah Praktis Menumbuhkan Growth Mindset di Sekolah

  • Gunakan Kekuatan Kata "BELUM": Jangan katakan "Saya tidak bisa pakai aplikasi ini," tapi katakan "Saya belum bisa, tapi saya sedang mempelajarinya."
  • Jadikan Kesalahan sebagai Teman: Saat sebuah metode mengajar gagal, jangan berkecil hati. Jadikan itu sebagai data untuk memperbaiki strategi mengajar besok pagi.
  • Rayakan Proses, Bukan Hanya Nilai: Berikan apresiasi pada usaha keras siswa, bukan hanya pada nilai 100 yang mereka dapatkan. Ini akan membangun mentalitas pejuang pada anak didik.
  • Cari Umpan Balik: Jangan takut diobservasi oleh rekan sejawat. Masukan dari teman adalah "pupuk" terbaik untuk pertumbuhan profesional kita.

Kesimpulan

Menjadi guru bukan berarti berhenti belajar. Justru, guru adalah pembelajar nomor satu di sekolah. Dengan menanamkan growth mindset, kita tidak hanya meningkatkan kualitas pengajaran, tapi juga membuka pintu keberhasilan yang lebih luas bagi masa depan anak didik kita.

"Pendidikan bukan tentang mengisi wadah, tapi tentang menyalakan api." – William Butler Yeats.


Penulis : Ahmad Julia

 

Senin, 14 Maret 2016

Ketua Umum PGRI Sulistiyo Meninggal Dunia di RS Mintohardjo


Kabar duka menyeliputi dunia pendidikan Indonesia. Ketua Umum PGRI Sulistyo meninggal dunia dalam insiden meledaknya tabung hiperbarik di RS mintohardjo, Senin (14/3/2016).

Kejadian bermula dari kebakaran di ruang RUBT RS Mintohardjo/RS TNI AL akibat korsleting listrik sekitar pukul 13:00. Kebakaran tersebut menyebabkan asap putih lebat dan pasien yang ada didalamnya tidak dapat diselamatkan.

Pasien tersebut adalah Irjan Pol (Purn.) Abu Bakar Nataprawira, Edi Suwandi, dr Dimas (pendamping Edi Suwandi) dan Sulistyo.
Keempat korban bisa dievakuasi pada pukul 14:00, kemudian dibawa ke RS jenazah RSAL mintohardjo.

Saat ini jenazah almarhum Sulistyo masih berada di rumah sakit. Sejumlah pejabat diantara Mendikbud Anies Baswedan, Sekjen Didik Suhardi, Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata langsung meluncur ke RS AL Mintohardjo

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sulistyo, meninggal dunia di RS TNI AL Mintoharjo, Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

"Benar, bapak telah meninggal dunia tadi sekitar jam 11.00 WIB. Kami belum dapat pasti apa penyebabnya, tapi konon kabarnya beliau sedang diterapi oksigen," salah satu kerabat almarhum, Abduh Zen ditulis antara.

Dia berkisah, sekitar tiga hari yang lalu, Sulistyo menyatakan sedang kurang enak badan. Terakhir dia bertemu Sulistyo saat pertemuan PGRI dua hari yang lalu. Dia mengaku terpukul dengan kepergian Sulistyo karena selama ini merupakan pejuang dalam membela kepentingan guru di Tanah Air.

Sulistyo merupakan anggota Konsorsium Sertifikasi Guru Nasional, dan kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 12 Februari 1962.
Informasi yang beredar, Sulistyo salah satu korban dari ledakan tabung oksigen di rumah sakit itu. Informasi juga menyebutkan terdapat empat korban jiwa seorang di antaranya dikabarkan perwira tinggi Kepolisian Indonesia. Dari kecelakaan yang disebut-sebut bermula dari hubungan pendek arus listrik di ruang terapi hiperbarik rumah sakit itu. 

BIODATA SULISTYO
Dr. H. Sulistiyo, MPd
Lahir di Banjarnegara, 12 Februari 1962

Ketua Senat Mahasiswa IKIP Semarang (1983-1985)
Pengurus DPD KNPI Jawa Tengah (1996-1999)
Pengurus PGRI Jawa Tengah (1994-1999, 1999-2004, 2004-2009)
Ketua DPP AMII (2004-2009)
Ketua Umum PGRI
Ketua MPO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (2012-2017)
Anggota Konsorsium Sertifikasi Guru Tingkat Nasional (2007-2008, 2013-2015)
Anggota DPD RI periode 2014-2019

Dia melenggang ke senayan (DPD RI) dari dapil Jateng.

Ada 4 orang korban meninggal dunia yaitu :
1. Irjen Pol. Purn. Abubakar Nataprawira (65 th), mantan Kadiv Humas Polri, alamat: vila permata gading Jakarta Utara
2. Edi Suwandi (67 th) , alamat pondok jingga, Bekasi
3. dr.Dimas (28 th), alamat: pondok jingga, Bekasi
4. Sulistyo (54 th), anggota DPD/Ketua PGRI, alamat: Semarang (tribunjateng/antara/kompas)

Minggu, 13 Maret 2016

E-Layanan Pendidikan Dasar



E-Layanan Pendidikan Dasar merupakan layanan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar guna memenuhi kebutuhan para peserta didik dalam pelayanan izin belajar dan penyetaraan ijazah. 


Layanan ini terdiri dari layanan Penyetaraan Ijazah, layanan Izin Belajar untuk Warga Negara Asing yang ingin belajar di dalam negeri dan layanan Penyaluran Siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa Satuan Pendidikan Kerjasama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional.


Kamis, 10 Maret 2016

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI NEGERI



Setiap PNS wajib :
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS; 
  2.   Mengucapkan sumpah/janji jabatan; 
  3.  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5.  Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS; 
  7.  Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; 
  8.   Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara 
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil; 
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya; 
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 
  15.  Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 
  16.   Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan 
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang 
LARANGAN :

 Setiap PNS dilarang :
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
  13. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  14. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  15. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
  16. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  17. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
  18. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  19. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  20. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  21. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
  22. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  23. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  24. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  25. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  26. Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.