Like on Facebook

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

WILUJENG SUMPING ! Tong Hilap Ngopi Heula

Sabtu, 12 Maret 2016

RUDOLF YANTO BASNA KE PERSIB?


Bek muda Indonesia, Rudolof Yanto Basna, tampaknya tinggal selangkah lagi untuk bergabung dengan Persib Bandung. Hal itu terlihat dari munculnya mantan penggawa Mitra Kukar itu pada laga uji coba Persib Bandung kontra PS Polri di Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/3) malam.

Bahkan, usai laga yang dimenangkan Persib dengan skor 3-1 itu, Yanto langsung ikut bergabung dengan para penggawa tim Maung Bandung di ruang ganti pemain.

Terlihat, dia juga sempat berbincang dengan pelatih Persib, Dejan Antonic. Namun, Yanto masih belum memastikan apakah dia sudah resmi bergabung ke Persib atau belum.

"Belum, belum tahu. Saya ke sini hanya nonton saja. Lihat saja, Senin (14/3), ikut latihan atau tidak. Semuanya masih proses," kata Yanto.

Dia pun memastikan sudah tidak berseragam Mitra Kukar lagi. Itu setelah, dirinya gagal membawa Mitra Kukar berprestasi di Piala Gubernur Kalimantan Timur.

Sementara itu, Dejan juga masih terkesan malu-malu untuk menuturkan bahwa Yanto adalah bek anyar di timnya. "Yanto Basna hanya lihat kami main tadi. Dia pemain bagus dan masih muda, tapi kita lihat saja nanti," tutur pelatih asal Serbia itu.(gk-68)

Kamis, 10 Maret 2016

KEGIATAN PIN POLIO 2016


PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio kepada balita tanpa memandang status imunisasi polio sebelumnya. Tujuan PIN Polio antara lain mengurangi resiko penularan virus polio yang datang dari negara lain, memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi dan memberikan perlindungan secara optimal serta merata pada balita terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.

Penyakit Polio merupakan penyakit pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus Polio. Secara klinis penyakit polio adalah anak dibawah umur 15 tahun yang menderita lumpuh layu akut.

Penyebaran penyakit ini melalui kotoran manusia (tinja) yang terkontaminasi. Kelumpuhan dimulai dengan gejala demam,nyeri otot dan kelumpuhan pada minggu pertama sakit. kemudian bisa terjadi karena kelumpuhan otot pernafasan
 

Pelaksanaan Kegiatan PIN POLIO 2016  Desa Sukawangi terbagi menjadi 15 Titik yang semuanya ditangani Bidan-Bidan Puskesmas Sukadamai serta dibantu oleh kader Posyandu yang terdapat di Desa Sukawangi dengan , Titik-titik Tersebut adalah :
  1.    Lengkong
  2.     Ciawi Kaler
  3.     Ciawi Kidul
  4.     Sukahurip
  5.     Ganda
  6.     Cinangsi
  7.     Babakan Tasik
  8.     Babakan Banten
  9.     Neglasari
  10.     Margaluyu
  11.     Catang Malang
  12.     Gombong Lega 1
  13.     Gombong Lega 2
  14.     Arca 1
  15.     Arca 2


Pelaksanaan tersebut mendapatkan respon Positif dimasyarakat terbukti dengan banyaknya masyarakat berantri untuk mendapatkan Giliran


Kesuksesan ini tidak terlepas dari kordinasi dan kerjasama semua pihak (D3chx)

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI NEGERI



Setiap PNS wajib :
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS; 
  2.   Mengucapkan sumpah/janji jabatan; 
  3.  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5.  Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS; 
  7.  Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; 
  8.   Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara 
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil; 
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya; 
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 
  15.  Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 
  16.   Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan 
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang 
LARANGAN :

 Setiap PNS dilarang :
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
  13. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  14. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  15. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
  16. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  17. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
  18. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  19. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  20. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  21. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
  22. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  23. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  24. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  25. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  26. Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.

KP CIAWI MENANTI PERHATIAN PEMERINTAH



Setiap daerah  memiliki potensi yang berbeda-beda baik itu sumberdaya alamnya maupun potensi yang lain. Disamping itu pula kebutuhan manusia untuk memenuhi kehidupannya selalu berubah. Hal inilah yang membuat transportasi sangat penting bagi manusia karena kebutuhan manusia tidak sama dan belum tentu semua kebutuhan itu terdapat didaerahnya faktor inilah yang memperngaruhi manusia  untuk pindah dari satu tempat ketempat yang lain.
Kampung Ciawi ,Panagan,Ganda Yang terletak Di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor,yang merupakan daerah terisolir dan sampai saat ini belum ada jalan yang layak untuk dilalui mereka.  Masyarakat Ciawi,Panagan dan sekitarnya harus rela berjibaku dengan lumpur untuk sampai ke tempat mencari kebutuhan,menjual hasil pertanian,bahkan anak sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa seolah dibiarkan menikmati hari-hari menuju sekolahnya dengan bergelimpangan lumpur
Kondisi ini cukup memprihatinkan dimana sejalan dengan program pemerintah yang selalu menggembar gemborkan peningkatan sarana transfortasi public, ternyata masih banyak daerah-daerah yang jangankan kereta cepat, angkutan umum, naik motor pun mereka susah setengah mati dan itu dibiarkan berlarut-larut.
Padahal kita semua tahu bahwa Jalan adalah Jantung ekonomi , dengan kondisi jalan seperti itu membuat hasil pertanian yang dijual ke kota menjadi sangat berat dalam biaya transfortasi.
Jumlah tempat pendidikan di Kp Ciawi dan sekitarnya adalah 1 SDN, 1 MIS,1 MTs, dan 1 SMAI.
Ketika bertemu dengan Tim  Sukawangi News tokoh masyarakat setempat sangat berharap pemerintah baik daerah, propinsi ataupun pusat tergerak hatinya untuk memberikan jalan yang layak untuk dilalui. Karena mereka merasa mempunyai hak yang sama dengan penduduk didaerah lain yang lebih baik jalur transfortasinya.
Dan Tim Sukawangi News berusaha menemui Kepala Desa Sukawangi Endro Hermawanto,ST,MM untuk menanyakan kondisi jalan menuju Kp.ciawi tersebut.
Beliau mengatakan Bahwa jalan tersebut merupakan Jalan Pemda dan sudah berusaha semaksimal mungkin  mengajukan Permohonan pada pihak terkait baik dengan bentuk tertulis maupun dalam bentuk Usulan di setiap pertemuan yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor,  untuk membangun jalan Ciawi tersebut. Dan mudah-mudahan akan cepat terealisasi (D3chx)